Kamis, 13 Oktober 2011

Tanggung jawab dan gugat perawat

TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT
PROFESI KEPERAWATAN
(By: Alfeus M.)
Dosen di Fakultas Politekkes Kemenkes Palangka Raya

Seorang perawat memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat atas asuhan keperawatan yang telah ia berikan.

1. Tanggung Jawab (Responsibilitas)
Tanggung jawab adalah eksekusi/pelaksanaan terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat (ANA, 1985).

Tanggung jawab menunjukkan kewajiban. Ini mengarah kepada kewajiban yang harus dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan secara profesional. Manajer dan para staf harus memahami dengan jelas tentang fungsi tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing perawat serta hasil yang ingin dicapai dan bagaimana mengukur kualitas kinerja stafnya. Perawat yang profesional akan bertanggung jawab atas semua bentuk tindakan klinis keperawatan yang dilakukan dalam lingkup tugasnya.

Tanggung jawab diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan kinerja yang ditampilkan guna memperoleh hasil pelayanan keperawatan yang berkualitas tinggi. Yang perlu diperhatikan dari pelaksanaan tanggung jawab adalah memahami secara jelas tentang “uraian tugas dan spesifikasinya” serta dapat dicapai berdasarkan standar yang berlaku atau yang disepakati. Hal ini berarti perawat mempunyai tanggung jawab yang dilandasi oleh komitmen, dimana perawat harus bekerja sesuai fungsi tugas yang dibebankan kepadanya.
Untuk mempertahankannya, perawat hendaknya mampu dan selalu melakukan introspeksi serta arahan pada dirinya sendiri (self-directed), merencanakan pengembangan diri secara kreatif dan senantiasa berusaha meningkatkan kualitas kinerjanya. Hal ini diperlukan agar perawat dapat mengidentifikasi elemen-elemen kritis untuk meningkatkan dan mengembangkan kinerja klinis mereka, guna memenuhi kepuasan pasien dan dirinya sendiri dalam pekerjaannya. Mencatat respon dan perkembangan pasien dengan lengkap dan benar merupakan salah satu tanggung jawab perawat dalam melaksanakan tugasnya.
Pada saat memberikan obat, perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan klien akan obat tersebut, memberikannya dengan aman dan benar, dan mengevaluasi respon pasien terhadap obat tersebut. Perawat yang selalu bertanggung jawab dalam bertindak akan mendapatkan kepercayaan dari klien atau dari profesional lainnya. Perawat yang bertanggung jawab akan tetap kompeten dalam pengetahuan dan keterampilan dan selalu menunjukkan keinginan untuk bekerja berdasarkan kode etik profesinya.

2. Tanggung Gugat (Akuntabilitas)
Akuntabilitas (tanggung gugat) artinya dapat memberikan alasan atas tindakannya atau dapat menjawab segala hal yang berhubungan dengan tindakan seseorang.
Akuntabilitas adalah mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan, dimana “tindakan” yang dilakukan merupakan satu aturan profesional. Oleh karena itu pertanggungjawaban atas hasil asuhan keperawatan mengarah langsung kepada praktisi itu sendiri. Pada tingkat pelaksana sebagai perawat harus memiliki kewenangan dan otonomi (kemandirian) dalam pengambilan keputusan untuk tindakan yang akan mereka lakukan. Manajer ruangan (KARU) bertanggung jawab atas keputusannya terhadap pelaksanaan tugas-tugasnya, termasuk menyeleksi staf, terutama mengarah pada kemampuan kinerja mereka masing-masing. Selanjutnya, setiap perawat sebagai anggota tim bertanggung jawab terhadap penugasan yang dilimpahkan kepadanya. Oleh karena itu, setiap perawat harus paham terhadap pertanggungjawaban atas tugas yang dibebankan kepadanya. Kepala ruangan wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari stafnya. Perawat profesional harus dapat mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan dalam pencapaian tujuan asuhan keperawatan kepada pasien. Kepekaan diperlukan terhadap hasil setiap tindakan yang dilakukannya, karena berhubungan dengan tanggung jawab, pendelegasian, kewajiban dan kredibilitas profesinya.

Perawat bertanggung gugat terhadap dirinya sendiri, klien, profesi, sesama karyawan, dan masyarakat. Jika seorang perawat memberikan dosis obat yang salah kepada klien, maka ia dapat digugat oleh klien yang menerima obat tersebut, dokter yang memberikan instruksi, pembuat standar kinerja, dan masyarakat yang menuntut kesempurnaan profesional. Agar dapat bertanggung gugat, perawat harus bertindak berdasarkan kode etik profesinya. Dengan demikian, jika terjadi suatu kesalahan atau penyimpangan, perawat dapat melaporkannya dan melakukan perawatan untuk mencegah cedera lebih lanjut. Akuntabilitas dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas perawat dalam melakukan praktek. Akuntabilitas profesional bertujuan untuk:
1.      Mengevaluasi praktisi-praktisi profesional baru dan mengkaji ulang praktisi-praktisi yang sudah ada
2.      Mempertahankan standar perawatan kesehatan
3.      Memberikan fasilitas refleksi profesional, pemikiran etis, dan pertumbuhan pribadi sebagai bagian dari profesional perawatan kesehatan
4.      Memberi dasar untuk membuat keputusan etis

Akuntabilitas membutuhkan suatu evaluasi kinerja terhadap kinerja perawat dalam memberikan asuhan keperawatan. The Joint Commision on Accreditation of Healthcare Organization (JCAHO) telah merekomendasikan pembentukan standar pemberian asuhan keperawatan. Standar tersebut, dibuat oleh perawat klinis yang ahli, memberikan struktur dasar agar asuhan keperawatan dapat diukur secara objektif. Standar-standar tersebut tidak menghilangkan kebutuhan rencana asuhan keperawatan masing-masing, bahkan perawat diperbolehkan memasukkan standar-standar tersebut dalam rencana asuhan yang dirancang khusus untuk setiap klien. Akuntabilitas dapat diukur dan dijamin dengan lebih baik jika ”kualitas perawatan” telah berhasil didefinisikan.

Standar Praktek Keperawatan
Karena keperawatan telah meningkat kemandiriannya sebagai suatu profesi, sejumlah standar praktek keperawatan telah ditetapkan. Standar untuk praktek sangat penting sebagai petunjuk yang objektif untuk perawat memberikan perawatan dan sebagai kriteria untuk melakukan evaluasi asuhan. Ketika standar telah didefinisikan secara jelas, klien dapat diyakinkan bahwa mereka mendapatkan asuhan keperawatan yang berkualitas tinggi, perawat mengetahui secara pasti apakah yang penting dalam pemberian asuhan keperawatan dan staf administrasi dapat menentukan apakah asuhan yang diberikan memenuhi standar yang berlaku. Standar praktek sangat penting jika masalah hukum muncul apakah perawat melakukan kerja dengan semestinya pada kasus tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar